Dinas Sosial Kota Balikpapan Sosialisasikan Akta Kelahiran bagi PPKS Anak di Kota Balikpapan

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Repubilik Indonesia Nmor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanahkan kewajiban dan tanggung jawab penyelenggaraan perlindungan anak kepada negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua.  Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.  Sedangkan perlindungan anak yang dimaksud adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas. Berakhlak mulia dan sejahtera.

Implementasi dari perlindungan anak yang non diskriminasi berarti berlaku bagi semua anak tanpa terkecuali, termasuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) anak. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Repubik Indonesia Nomor 26 tahun 2019 tentang Program Rehabilitasi Sosial Anak, yang menjadi satu sasaran rehabilitasi sosial anak adalah anak yang memerlukan perlindungan khusus (pasal 6 hurup a). Dirincikan  lebih lanjut dalam pasal 7 hurup m salah satu yang termasuk dalam kriteria anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Terkait dengan pemenuhan hak anak dalam mendapatkan hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan (pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), maka Dinas Sosial Kota Balikpapan memiliki tugas untuk memfasilitasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penerbitan akta kelahiran anak yang memerlukan perlindungan khusus. Adapun persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk penerbitan akta kelahiran adalah :  

  1. Surat Kelahiran dari buku KIA/Surat kelahiran dar RS /Bidan.
  2. Kartu Keluarga dan KTP orang tua.
  3. Buku Nikah.
  4. Jika tidak memiliki persyaratan point 1, wajib mengisi formulir SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
  5. Jika tidak memiliki persyaratan poin 3, wajib menngisi formulir SPTJM Pasangan Suami Istri (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

 

Selama tahun 2002 ini, Dinas Sosial Kota Balikpapan telah mendampingi dan memfasilitasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penerbitan akta kelahiran sebanyak 21 (dua puluh satu) orang anak yang memerlukan perlindungan khusus. Pendampingan dan fasilitasi ini diperlukan dikarenakan anak yang memerlukan perlindungan khusus tersebut tidak memiliki persyaratan administrasi yang lengkap. Ketidaklengkapan tersebut dilatarbelakangi permasalahan anak dimana tidak diketahui keberadaan orang tua kandung karena anak diterlantarkan, anak yang dilahirkan oleh ibu tunggal, anak yang orang tuanya menikah tidak secara sah hukum adminstrasi negara (nikah siri), anak yang tidak memiliki surat keterangan lahir, serta anak dengan orang tua yang tidak memiliki administrasi kependudukan (Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga). Pendampingan dan fasilitasi penerbitan akta kelahiran yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Balikpapan berupa komunikasi dan koordinasi terkait solusi dari ketidaklengkapan berkas persyaratan administrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan, seperti untuk bayi yang diterlantarkan yang diperlukan adalah berita acara kronologis dari kepolisian sebagai pengganti surat keterangan lahir, KTP, Kartu Keluarga dan buku nikah orang tua asuh. Sedangkan untuk anak yang tidak memiliki akta kelahiran dan surat keterangan lahir, serta tidak diketahui keberadaan orang tua kandungnya dan selama ini tinggal bersama rang tua asuh, maka berkas yang diperlukan adalah laporan kronologis berdasarkan laporan assessmen pekerja sosial Dinas Sosial Kota Balikpapan, KTP, kartu keluarga dan buku nikah orang tua asuh.