Berdasarkan  Peraturan   Walikota  Balikpapan   No  1  Tahun  2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kota Balikpapan Kota Balikpapan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kota Balikpapan yaitu:

1.    Kepala Dinas

Kepala Dinas Sosial mempunyai Tugas :

  • Menyelenggarakan tugas dan fungsi sesuai ketentua peraturan perundang-undangan;
  • Mengoordinasikan dan melakukan pengendalian interna terhadap unit kerja di bawahnya;dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberian oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Dinas Sosial mempunyai fungsi :

  • Penetapan  program dan kegiatan  di bidang pembangunan kesejahteraan sosial;
  • Penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial ;
  • Penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  • Pelaksanaan fasilitasi bantuan pembiayaan penerima bantuan iuran keseha-tan;
  • Penyelenggaraan pemberdayaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial;
  • Penyelenggaraan   pembinaan,   pengembangan  dan  pengawasan lembaga kesejahteraan sosial yang dikelola pemerintah maupun masyarakat;
  • Penetapan standar operasional prosedur, target capaian standar pelayanan minimal, standar pelayanan publik, target capaian dan indeks kepuasan masyarakat di bidang sosial;
  • Penyelenggaraan koordinasi dan  kerjasama  dibidang pembangunan kesejahteraan sosial dengan perangkat daerah di linkungan pemerintah daerah, instansi vertikal dan lintas sektoral serta pihak terkait;
  • Penyelenggaraan  dan pengendalian UPTD;
  • Pelaksanaan pemantauan,evaluasi,pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  • Pelaksanaan  fungsi lain yang  diberikan oleh  pimpinan   sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

2. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian:

  • Perencanaan,penganggaran dan evaluasi kinerja;
  • Administrasi keuangan;
  • Administrasi barang milik daerah pada dinas;
  • Administrasi kepegawaian;
  • Administrasi umum;
  • Pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah;
  • Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah;
  • Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daeah;
  • Layanan informasi dan pengaduan;dan
  • Pembina pelayanan publik.

Sekretariat mempunyai fungsi:

  • Pengoordinasian  penyusunan program dan kegiatan;
  • Pengoordinasian penyusunan  dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah;
  • Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;
  • Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan,ketatalaksanaan dan kearsipan;
  • Pengelolaan urusan kehumasan,keprotokolan dan kepustakaan;
  • pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;
  • Pengelolaan anggaran dinas;
  • Pelaksanaan administrasi keuangan ;
  • Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  • Pembinaan dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan publik;
  • Pengelolaan survei kepuasan masyarakat;
  • Pengelolaan pengaduan masyarakat;
  • Pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelaksanaan fungsi pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi pelaksana;
  • Pengoordinasian pengelolaan,        pengembangan      sistem      teknologi   informasi;
  • Pengoordinasian bidang dan UPTD;
  • Pelaksanaan pemantauan,      evaluasi,  pengendalian     dan pelaporan pertanggung|awaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Sekretariat terdiri atas:

Subbagian Umum, mempunyai tugas:

  • Melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
  • Mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
  • Melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
  • Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
  • Menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
  • Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;
  • Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana,prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
  • Melaksanakan pencatatan,pengadministrasian dan pengelolaan barang milik Daerah;
  • Menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
  • Menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
  • Menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
  • Menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  • Mempersiapkan penyelenggaraan     bimbingan     teknis     tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
  • Memfasilitasi penyusunan standar operasional prosedur dan standar pelayanan;
  • Mengelola informasi dan dokumentasi serta pelaksanaan fungsi pejabat pengelola intörmasi dan dokumentasi pelaksana;
  • Menyusun tatalaksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi;
  • Memfasilitasi pembinaan tatakelola pelayanan publik;
  • Melaksanakan pemantauan,evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan terkait dengan bidang tugasnya.

Substansi Program dan Keuangan, mempunyai tugas:

  • Melaksanakan     penyusunan dokumen       sistem akuntabilitas kinerja pemerintah yang meliputi:
    1. rencana strategis;
    2. rencana kerja;
    3. rencana kerja tahunan;
    4. penetapan kinerja; dan
    5. laporan kinerja;
  • Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan
  • Melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan programdan kegiatan;
  • Melaksanakan supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
  • Mengoordinasikan pembangunan, pengembangan pemeliharaan aplikasi dengan bidang;
  • Melaksanakan                     pengamanan       hardware       maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas bidang;
  • Melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi vpelaksanaan program dan kegiatan;
  • Menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;
  • Mengoordinir        penyusunan rencana kerja anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;
  • Melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;
  • Menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
  • Mengoordinir dan meneliti anggaran;
  • Menyusun laporan keuangan Dinas;
  • Melaksanakan     pemantauan, evaluasi,       pengendalian dan pelaporan pertanggung|awaban pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan terkait dengan bidang tugasnya.

 

3.   Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial

Bidang Pelayanan Rehabilitasi  Sosial  mempunyai  tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial.

Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi:

  • Penyusunan program  dan  kegiatan  Bidang  Pelayanan  Rehabilitasi Sosial;
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan rehabilitasi sosial;
  • Pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan rehabilitasi sosial bukan/tidak termasuk bekas  korban  penyalahgunaan narkotika,  psikotropika dan zat adiktif lainnya dan orang dengan humar? immunode er?ch virus/ac:quired immunode Erica syndrome yang  tidak  memerlukan perawatan panti dan rehabilitasi  anak  yang  berhadapan  dengan hukum;
  • Pelaksanaan pelayanan rehabilitasi sosial bukan/tidak termasuk bekas korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan orang dengan human immunodeficiency virus/ acquired immiinode en :syndrome yang tidak memerlukan perawatan panti dan rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum;
  • Pelaksanaan  kerjasama  dengan  Perangkat  Daerah  di  lingkungan Pemerintah Daerah, instansi lintas sektoral dan pihak terkait dalam rangka menjalin kemitraan untuk peningkatan pelayanan rehabilitasi sosial;
  • Pelaksanaan    pembinaan    pasca   rehabilitasi    sosial    bukan/tidak termasuk bekas korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan orang dengan human immunode erich virus acquired immunode erica syndrome yang tidak memerlukan perawatan panti dan rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

4    Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial :

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas merenca-nakan, mengoordinasikan, melaksanakan   dan   mengendalikan kegiatan. Bidang Perlindungan dan Jaminan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi:

  • Penyusunan     program      dan     kegiatan Bidang Perlindungan             dan Jaminan Sosial;
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
  • Pelaksanaan penanganan dan perlindungan korban bencana;
  • Pelaksanaan penanganan perlindungan warga pekerja migran   bermasalah so-sial;
  • Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana;
  • Pelaksanaan fasilitasi penyaluran               bantuan      keluarga penerima manfaat program keluarga harapan;
  • Pelaksanaan pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
  • Pelaksanaan koordinasi Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan perlindungan dan penjaminan sosial;
  • Pelaksanaan layanan rekomendasi dan/atau izin pengumpulan sumbangan sosial;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggung|awaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

5.    Bidang Pemberdayaan Sosial dan Pengelolaan Data

Bidang Pemberdayaan sosial dan  Pengelolaan  Data  mempunyai  tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan Bidang Pemberdayaan Sosial dan Pengelolaan Data.

Bidang Pemberdayaan Sosial dan Pengelolaan Data mempunyai fungsi:

  • Penyusunan program dan kegiatan Bidang Pemberdayaan Sosial dan  Pengelolaan Data;
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan sosial, penanganan fakir miskin dan pengelolaan data;
  • Pelaksanaan verifikasi data penerima bantuan iuran kesehatan;
  • Pengelolaan data bidang sosial;
  • Pelaksanaan penanganan dan pemberdayaan fakir miskin;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan potensi sumber  kesejahteraan sosial;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan nilai-nilai    kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial;
  • Pelaksanaan pemberian izin ziarah taman makam pahlawan;
  • Pelaksanaan perbaikan dan pemeliharaan taman makam pahlawan;
  • Pelaksanaan pemantauan,evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.