A. Profil SLRT "Manuntung" Balikpapan

SLRT adalah sistem layanan yang membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin serta menghubungkan mereka dengan program-program perlindungan sosial2 dan penanggulangan kemiskinan3 yang diselenggarakan pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan mereka. SLRT juga membantu mengindentifikasi keluhan masyarakat miskin dan rentan miskin, melakukan rujukan, dan memantau penanganan keluhan untuk memastikan bahwa keluhan-keluhan tersebut ditangani dengan baik.

B. Tujuan Penyelenggaraan SLRT

Tujuan SLRT adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem perlindungan sosial untuk mengurangi kemiskinan, kerentanan dan kesenjangan. Secara khusus tujuan yang akan dicapai diantaranya :

  1. Meningkatkan akses rumah tangga/keluarga miskin dan rentan miskin terhadap multi-program/layanan
  2. Meningkatkan akses rumah tangga/keluarga paling miskin dan paling rentan maupun penyandang masalah sosial lainnya terhadap program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan;
  3. Meningkatkan integrasi berbagai layanan sosial di daerah sehingga fungsi layanan tersebut menjadi lebih responsif;
  4. Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam “pemutakhiran” Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin secara dinamis dan berkala serta pemanfaatannya untuk program-program perlindungan sosial di daerah; 
  5. Memberdayakan masyarakat untuk lebih memahami hak-haknya terkait layanan dan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan;
  6. Meningkatkan kapasitas Pemerintah di semua tingkatan dalam mengkoordinasikan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan; dan
  7. Memberikan masukan untuk proses perencanaan dan penganggaran
    perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan agar lebih memihak
    kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.

C. Sasaran SLRT

Kelompok sasaran utama SLRT adalah :

  1. Kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin (rumah tangga, keluarga, dan individu) yang memiliki status sosial ekonomi 40% terbawah berdasarkan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DT-PPFM).
  2. Kelompok masyarakat yang paling miskin dan rentan miskin, termasuk penyandang disabilitas, perempuan/anak terlantar, lanjut usia, masyarakat adat terpencil, dan lain lain.

D. Fungsi SLRT

Pembangunan SLRT membutuhkan sejumlah syarat yaitu adanya tata kelola dan kesiapan pemerintah daerah; kerangka pendanaan baik dari APBD maupun sumber pendanaan alternatif lainnya; kemampuan dan kualitas sumber daya manusia; kondisi politik daerah; serta relasi dengan stakeholder lainnya.

Fungsi SLRT meliputi :

  1. Integrasi Informasi, Data dan Layanan ; SLRT membantu mengintegrasikan berbagai layanan sosial yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah sehingga fungsi layanan tersebut menjadi lebih komprehensif, responsif, dan berkesinambungan.
  2. Identifikasi Keluhan, Rujukan dan Penanganan Keluhan ; SLRT mencatat keluhan masyarakat, baik keluhan yang bersifat kepesertaan maupun non kepesertaan, Berdasarkan keluhan tersebut, SLRT merujuk rumahtangga/keluarga miskin dan rentan miskin ke program-program yang sesuai dengan kebutuhan mereka. SLRT juga membantu pengelola program di pusat, daerah dan desa/kelurahan untuk menelaah, merespon dan menindaklanjuti keluhan-keluhan tersebut.
  3. Pencatatan Kepesertaan dan Kebutuhan Program ; SLRT menginventarisasi program-program perlindungan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah dan mencatat kepesertaan rumah tangga/keluarga miskin dan rentan miskin dalam program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang ada. SLRT juga mencatat kebutuhan program dari rumah tangga/keluarga miskin yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
  4. Pemutakhiran DT-PPFM secara dinamis ; SLRT menyediakan daftar awal (prelist) yang menjadi basis verifikasi dan validasi DT-PPFM melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKSNG). SLRT juga membantu memutakhirkan profil warga miskin dan rentan miskin yang ada dalam DT-PPFM.

E. Hasil dan Manfaat yang Diharapkan

F. Fitur Utama SLRT

SLRT membangun keterhubungan dan sinergitas program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan secara horizontal (pada tingkat yang sama) dan vertikal (pada tingkat yang berbeda, termasuk Pusat dan Daerah). 

Layanan SLRT tersedia melalui Sekretariat SLRT di kabupaten/kota dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa/kelurahan. Penjangkauan dan fasilitasi SLRT di tingkat masyarakat khususnya masyarakat miskin dan rentan miskin penerima layanan dan program perlindungan sosial dilakukan oleh Potensi dan Sumber
Kesejahteraan Sosial (PSKS). 

Untuk melakukan penjangkauan, fasilitasi, supervisi, monitoring dan evaluasi (monitoring dan evaluasi), penyelenggara SLRT di daerah didukung sistem aplikasi berbasis android dan web yang handal, ramah pengguna, mudah diterapkan dan hasilnya dapat langsung dipergunakan sebagai dasar pengambilan keputusan (real time).

SLRT menyediakan dashboard (tampilan visual informasi kunci) yang berisi: 1. ringkasan usulan pemutakhiran dan penambahan DT-PPFM; 2. hasil verifikasi profil warga miskin dan rentan miskin yang ada dalam DT-PPFM, 3. pencatatan kepesertaan dan kebutuhan program, 4. komplementaritas dan irisan program; 5. pencatatan profil warga miskin dan rentan miskin berdasarkan jenis kelamin dan disabilitas. Dashboard juga berguna untuk menunjang perencanaan dan penganggaran program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan di pelbagai tingkatan.

Adapun aplikasi monitoring dan evaluasi memuat: 1. lembar kuesioner pemantauan; 2. rangkuman dan dashboard hasil pemantauan; serta 3. laporan hasil pemantauan.