Dasar Hukum SENANDUNG SAJAK adalah Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sistem Penanganan Terpadu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak. Senandung Sajak merupakan pola usaha terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat  guna memenuhi hak dan kebutuhan dasar Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Anak, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal.Penyandang  Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Anak adalah anak yang berusia 0 (nol) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya baik jasmani, rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. Contoh PMKS Anak itu seperti Anak Balita Terlantar (ABT), Anak Terlantar (AT), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), Anak yang Diperlakukan Salah, Anak Korban Tindak Kekerasan, dan Anak Korban NAPZA.

Tujuan SENANDUNG SAJAK adalah untuk menjalin kerja sama dan sinergitas antara perangkat daerah terkait dan masyarakat dalam hal penanganan PMKS Anak berdasarkan amanat UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Perangkat Daerah dan Stakeholder yang terlibat dalam SENANDUNG SAJAK meliputi : Dinas Sosial, Badan Perencana Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas  Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,  Dinas Ketenagakerjaan,  Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Balikpapan, Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan, Kementerian Agama, Pengadilan Negeri Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan, Balai Pemasyarakatan Kelas II Balikpapan, Pengacara Anak dan Satuan Bhakti Pekerja Sosial.

Kegiatan yang dilaksanakan :

1. PANJI BERBAKAT (Penanganan ANak Jalanan Integratif BERBAsis masyaraKAT).

PANJI BERBAKAT merupakan upaya terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat dalam bentuk program dan kegiatan pembinaan, pendampingan dan fasilitasi untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar anak jalanan serta meningkatkan kesejahteraan keluarga agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal.

     Terdapat 4 (empat) komunitas yang bersinergi dalam kegiatan PANJI BERBAKAT, yaitu :

a.  Sekolah Rakyat (SR)

     Jl. Syarifuddin Yoes RT. 13 Kelurahan Sepinggan Raya

     Kecamatan Balikpapan Selatan

     0811 5405 181 (Dyta)

b.  Lembaga Rumah Singgah Nurul Ilmi

     Komp. Perumahan Balikpapan Baru Blok F1 No. 5 RT. 19 Kelurahan Gunung Samarinda Baru Kec. Balikpapan Utara

     0821 5356 4023 (Imam Muhib)

c.  Komunitas Peduli Pendidikan Anak Indonesia (KOPPAJA)

     Jl. Manunggal RT. 20 Kelurahan Sungai Nangka

     Kecamatan Balikpapan Selatan

     0822 5461 8858 (Abi)

d.  Peduli Anak Penerus Bangsa

     Jl. Sultan Hasanuddin Komp. Perum Guru RT. 39

     Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat

     0852 8348 2846 (Nur Sukmawati)

2. SABAH (Sayang Anak Berhadapan dengAn Hukum).

SABAH berupa kegiatan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum pada saat diversi dan persidangan. Pendampingan dilakukan oleh tim Dinas Sosial Kota Balikpapan terhadap pelaku dengan usia termasuk kategori anak (0 s.d 18 tahun).

 

3. RUMAH PERLINDUNGAN SOSIAL ANAK (RPSA)

Merupakan rumah yang berfungsi untuk melindungi, mengamankan, menampung sementara dan merehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus, anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah, anak korban NAPZA / ngelem, anak jalanan dan anak punk hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian